|
|
ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN (TABLE II A) |
|
|
1a. | Dilarang
berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan
setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya. |
1b. | Dilarang berjalan
terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu
lintas dari arah lain yang wajib didahulukan. |
1c. | Dilarang berjalan
terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur
tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman. |
1d. | Dilarang berjalan
terus pada persilangan-persilangan kereta api jalur ganda, wajib
berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman. |
1e. | Dilarang berjalan
terus, wajib berhenti dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan
sesuatu kegiatan/kewajiban tertentu, seperti contoh rambu berikut.
Wajib berhenti untuk pemeriksaan cukai. |
1f. | Dilarang berjalan
terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan
meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari
arah depan secara bersamaaan. |
2a. | Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah. |
2b. | Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor mautpun tidak bermotor. |
3a. | Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat dan lebih. |
3b. | Larangan masuk bagi semua kendaraan roda tiga. |
3c. | Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua. |
3d. | Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor. |
3e. | Larangan masuk bagi bus. |
3f. | Larangan masuk bagi mobil barang. |
3g. | Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng. |
3h. | Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel. |
3i. | Larangan masuk bagi kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, antara lain FORKLIFT, penggilas jalan, tractor. |
3j. | Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya. |
3k. | Larangan masuk bagi gerobak, pedati dan sejenisnya. |
3l. | Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya. |
3m. | Larangan masuk bagi gerobak dan dokar. |
3n. | Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor. |
3o. | Larangan masuk bagi sepeda. |
3p. | Larangan masuk bagi becak. |
3q. | Larangan masuk bagi sepeda dan becak. |
3r. | Larangan masuk bagi pejalan kaki. |
4a. | Larangan berhenti
sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu
lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. |
4b. | Larangan parkir
sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu
lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. |
5a. | Larangan berbelok
ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan
simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas. |
5b. | Larangan berbelok
ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk
jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas. |
5c. | Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. |
6. | Larangan mendahului. |
7. | Larangan menggunakan isyarat suara. |
8a. | Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ...m. |
8b. | Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ...m. |
8c. | Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m. |
8d. | Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m. |
8e. | Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannnya lebih dari 5 ton. |
8f. | Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton. |
8g. | Larangan masuk bagi
kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 10 ton
atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang
tidak melebihi 18.000 milimeter. |
8h. | Larangan masuk bagi
kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton
atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang
tidak melebihi 18.000 milimeter. |
8i. | Larangan masuk bagi
kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton
atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang
tidak melebihi 12.000 milimeter. |
8j. | Larangan masuk bagi
kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton
atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang
tidak melebihi 9.000 milimeter. |
9. | Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km per jam. |
10. | Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15m. |
11a. | Batas akhir kecepatan maksimum 40km per jam. |
11b. | Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain. |
11c. | Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak. |
12. | Larangan untuk mendahului.
|
Thanks Infonya :D
ReplyDelete