Sunday 30 December 2012

Cara Buat Akun Google Plus ( Google +)

Google Plus (Google +)
             Apakah kalian telah mengetahui, apakah Google + itu?? Pasti Jawabannya ada yang sudah tahu dan ada juga yang belum.  Oke lah Be-Yu kan sedikit menjelaskan apakah Google + itu. Tapi sebelumnya Be-Yu juga ingin bertanya apakah Kalian mengenal Facebook? Ya benar sekali, Facebook adalah Jejaring sosial. Lalu apa kaitannya dengan Google +? Jawabannya, karena Google + adalah semacam Jejaring sosial besutan dari Penguasa Internet yang tidak lain ialah Mbah "Google". Dan kabarnya Google Plus ini kan jadi pesaing beratnya Facebook kenapa demikian, karena pasti semua orang didunia ini ingin merasakan sensasi Jejaring Sosial besutan Google ini.

       Lalu bagaimana "Cara Buat Akun Google Plus ( Google +)", Caranya adalah :
  1.  Anda harus mempunyai email dari Google yaitu "Gmail", jadi Anda harus daftar Akun Gmail dulu di www.gmail.com
  2. Setelah anda punya Akun Gmail. anda bisa Langsung Log In ke plus.google.com
  3. Dan Anda tinggal lengkapi Profil, seperti menambahkan Foto, mengisi Alamat dll, hingga 100% kelengkapan Profil Anda.
  4. Lalu carilah teman Anda
  5. Dan gunakanlah seperti halnya di Facebook atau situs jejaring sosial lainnya.

Cukup Mudah Bukan Kawan Be-Yu, Semoga Artikel ini bermanfaat. Amiin 
Read More..

Sunday 5 August 2012

Rambu-Rambu Peringatan

Tabel I (Rambu-Rambu Peringatan)


ARTI RAMBU-RAMBU PERINGATAN (TABLE I)


1a. Tikungan ke kiri.
1b. Tikungan ke kanan.
1c. Tikungan tajam ke kiri.
1d. Tikungan tajam ke kanan.
1e. Tikungan ganda, tikungan pertama ke kiri.
1f. Tikungan ganda, tikungan pertama ke kanan.
1g. Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kiri.
1h. Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan.
1i. Pengarah tikungan ke kanan.
1j. Pengarah tikungan ke kiri.
2a. Turunan.
2b. Turunan curam.
2c. Tanjakan.
2d. Tanjakan terjal.
3a. Penyempitan di kiri dan kanan jalan.
3b. Penyempitan di kiri jalan.
3c. Penyempitan di kanan jalan.
3d. Jembatan atau penyempitan di jembatan.
3e. Pengurangan jalur kiri.
3f. Pengurangan jalur kanan.
4. Jembatan angkat.
5. Jalan menuju tepian air, tepian jurang.
6a. Jalan tidak datar, bergelombang atau berbukit-bukit.
6b. Jalan cembung atau jembatan cembung.
6c. Jalan cekung.
7. Jalan licin.
8. Kerikil lepas.
9a. Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kiri jalan.
9b. Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kanan jalan.
10. Penyeberangan orang.
11. Banyak anak-anak.
12. Banyak orang bersepeda dan sering menyeberang jalan.
13a. Banyak satwa jinak dan sering menyeberang jalan.
13b. Banyak satwa liar dan sering menyeberang jalan.
14. Ada pekerjaan di jalan.
15. Lampu pengatur lalu lintas.
16. Lintasan pesawat terbang.
17. Angin dari samping.
18a. Lalu lintas dua arah.
18b. Awal bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah.
18c. Akhir bangunan pemisah untuk lalu lintas dua arah.
18d. Awal bangunan untuk lalu lintas satu arah.
19a. Persimpangan empat.
19b. Persimpangan tiga sisi kiri.
19c. Persimpangan tiga sisi kanan.
19d. Persimpangan tiga serong kiri.
19e. Persimpangan tiga serong kiri.
19f. Persimpangan tiga serong kanan.
19g. Persimpangan tiga serong kanan.
19h. Persimpangan tiga type T.
19i. Persimpangan tiga type Y.
19j. Persimpangan tiga ganda kiri kanan.
19k. Persimpangan tiga ganda kanan kiri.
19l. Persimpangan tiga ganda kiri.
19m. Persimpangan tiga ganda kanan.
20a. Persimpangan empat dengan prioritas.
20b. Persimpangan tiga sisi kiri dengan prioritas.
20c. Persimpangan tiga sisi kanan dengan prioritas.
20d. Persimpangan tiga serong kiri dengan prioritas.
20e. Persimpangan tiga serong kanan dengan prioritas.
20f. Persimpangan bundaran dengan prioritas.
21a. Tinggi ruang bebas ..........m.
21b. Lebar ruang besas ..........m.
22a. Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu.
22b. Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu.
23. Hati-hati.
24a. Rambu tambahan menyatakan jarak 450 m.
24b. Rambu tambahan menyatakan jarak 350 m.
24c. Rambu tambahan menyatakan jarak 150 m.
25. Peringatan tentang bahaya tanah longsor di musim hujan.



Rambu-Rambu Lalu Lintas lainnya:
Semoga Bermanfaat :D
Powered by Google

Read More..

Sunday 29 July 2012

Rambu-Rambu Petunjuk

Tabel III (Rambu-Rambu Petunjuk)


 ARTI RAMBU-RAMBU PETUNJUK (TABLE III)

1a. Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan.
1b. Rambu pendahulu petunjuk yang menunjukkan arah depan.
1c. Rambu pendahulu petunjuk yang menyatakan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah.
1d. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.
1e. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1f. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.
1g. Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan.
2a. Rambu petunjuk jurusan ke Purwakarta dengan jarak 70 km.
2b. Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol Jagorawi.
2c. Rambu petunjuk jurusan ke Pelabuhan Udara.
2d. Rambu petunjuk untuk wisata ke arah perkemahan.
2e. Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke arah pesanggrahan pemuda.
2f. Rambu petunjuk jurusan ke daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km.
2g. Rambu petunjuk jurusan ke daerah Taman Nasional.
3. Jalan ini menuju ke Tomohon dengan jarak 3 km dan Tondano 15 km.
4a. Masuk batas wilayah kota Kediri.
4b. Keluar batas wilayah kota Kediri.
4c. Awal batas wilayah Jalan Tol.
4d. Akhir batas wilayah Jalan Tol Jagorawi.
5. Tempat penyeberangan orang.
6a. Jalan satu arah kanan, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6b. Jalan satu arah kiri, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6c. Jalan satu arah lurus, untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan "SATU ARAH".
6d. Rambu petunjuk tempat berbalik arah.
6e. Jalan buntu.
6f. Jalan buntu.
6g. Jalan Tol.
6h. Batas akhir Jalan Tol.
6i. Khusus kendaraan bermotor.
6j. Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor.
6k. Tempat pemberhentian bus.
6l. Awal lajur bus.
6m. Bagian lajur yang dapat digunakan lalu lintas lainnya.
6n. Rambu yang memperjelaskan bahwa akan memasuki jalan yang mempunyai lajur khusus bus.
6o. Lajur bus searah dengan arah lalu lintas.
6p. Lajur bus berlawanan arah dengan arah lalu lintas.
6q. Akhir lajur bus.
6r. Tempat pemberhentian kendaraan dengan lintasan tetap (Trem, Kereta Api, Aeromovel).
6s. Rambu petunjuk memasuki daerah penggunaan sabuk pengaman.
7. Mendapat prioritas atas lalu lintas dari arah depan.
8. Tempat Parkir.
9a. Rumah Sakit.
9b. Balai pengobatan pertama.
9c. Bengkel perbaikan kendaraan.
9d. Telepon umum.
9e. Pompa bahan bakar.
9f. Hotel dan Motel.
9g. Rumah makan.
9h. Kedai kopi.
9i. Tempat wisata.
9j. Tempat berjalan kaki.
9k. Tempat berkemah.
9l. Tempat kereta kemah.
9m. Tempat berkemah dan kereta kemah.
9n. Pesanggrahan Pemuda.
9p. Rumah ibadat umat Islam.
9q. Rumah ibadat umat Kristen.
9r. Rumah ibadat umat Hindu.
9s. Rumah ibadat umat Budha.
9t. Museum.
9u. Stadion / Lapangan terbuka (STADIUM/SPORTFIELD)
9v. Lapangan Gantole (GLIDING)
9w. Gedung/Bangsal Olah Raga (SPORT HALL)



Rambu-Rambu Lalu Lintas lainnya:
Semoga Bermanfaat :D
Powered by Google

Read More..

Sunday 15 July 2012

Rambu-Rambu Perintah

Tabel II B (Rambu-Rambu Perintah)



ARTI RAMBU-RAMBU PERINTAH (TABLE II B)


1a. Wajib mengikuti arah ke kiri.
1b. Wajib mengikuti arah ke kanan.
1c. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1d. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1e. Wajib berjalan lurus ke depan.
1f. Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
2a. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
2b. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
3a. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3b. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3c. Wajib melewati salah satu jalur yang ditunjuk.
4a. Wajib untuk pejalan kaki.
4b. Wajib untuk lalu lintas bersepeda.
4c. Wajib untuk lalu lintas becak.
4d. Wajib untuk pengendara berkuda.
4e. Wajib untuk lalu lintas dokar.
4f. Wajib untuk lalu lintas pedati.
4g. Wajib untuk lalu lintas pedati, gerobak dorong dan dokar.
5a. Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan.
5b. Batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
6a. Wajib memakai rantai pada ban.
6b. Batas wajib memakai rantai pada ban.

Rambu-Rambu Lalu Lintas lainnya:
Semoga Bermanfaat :D
Powered by Google
Read More..

Sunday 8 July 2012

cara memunculkan Tab Earning di Blog

                Hi kawan-kawan pengunjung "Bejaan-Yu", sedikit cerita, suatu ketika Be-Yu ingin tahu, bagaimana Cara Daftar ke Google Adsense, dan Be-Yu pun menemukan cara dengan lewat Tab Earning di dasbor, terus di coba tuk mencari, tetapi ternyata pada Tab Dasbor, ternyata tidak ada "Earnings", coba tanya Blogger Help, lalu mengikuti tahap-tahapnnya, namun tetap nihil. Tapi BeYu tak menyerah, dan tetap berusaha menemukan cara memunculkan Tab Earning di Blog. Alhasil Be-Yu pun menemukan caranya, ternyata tak cukup sulit, berikut caranya :
        



Caranya adalah :
  1. Sobat masuk dulu ke Dasbor Blogger
  2. Klik Judul Blog Yang akan di munculin Tab Earning nya.
  3. lalu klik Setting/Setelan
  4. klik Language and formatting atau Bahasa dan pemformatan
  5. Ubah setelan menjadi Bahasa English (United Kingdom)
  6. lalu simpan.
Apakah kawan sudah mengerti? jika belum berikut screen shootnya : 

#klik Gambar untuk memperbesar

     7. Lalu kembalilah ke Dasbor, lalu masuk lagi ke Blog, dan lihat hasilnya pada tab sobat.

Nah begitulah kawan cara Be-Yu mengatasinya. semoga kawan-kawan disana juga bisa.

Read More..

Sunday 1 July 2012

Rambu-Rambu Larangan


Tabel II A (Rambu-Rambu Larangan)



ARTI RAMBU-RAMBU LARANGAN (TABLE II A)


1a. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
1b. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan/hambatan/gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
1c. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1d. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman.
1e. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan/kewajiban tertentu, seperti contoh rambu berikut. Wajib berhenti untuk pemeriksaan cukai.
1f. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaaan.
2a. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah.
2b. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor mautpun tidak bermotor.
3a. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat dan lebih.
3b. Larangan masuk bagi semua kendaraan roda tiga.
3c. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
3d. Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor.
3e. Larangan masuk bagi bus.
3f. Larangan masuk bagi mobil barang.
3g. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng.
3h. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel.
3i. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, antara lain FORKLIFT, penggilas jalan, tractor.
3j. Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya.
3k. Larangan masuk bagi gerobak, pedati dan sejenisnya.
3l. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya.
3m. Larangan masuk bagi gerobak dan dokar.
3n. Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor.
3o. Larangan masuk bagi sepeda.
3p. Larangan masuk bagi becak.
3q. Larangan masuk bagi sepeda dan becak.
3r. Larangan masuk bagi pejalan kaki.
4a. Larangan berhenti sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
4b. Larangan parkir sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan.
5a. Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5b. Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalu lintas.
5c. Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
6. Larangan mendahului.
7. Larangan menggunakan isyarat suara.
8a. Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ...m.
8b. Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ...m.
8c. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m.
8d. Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ...m.
8e. Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannnya lebih dari 5 ton.
8f. Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton.
8g. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8h. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter.
8i. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter.
8j. Larangan masuk bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter.
9. Larangan kecepatan kendaraan lebih dari 40 km per jam.
10. Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15m.
11a. Batas akhir kecepatan maksimum 40km per jam.
11b. Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain.
11c. Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak.
12. Larangan untuk mendahului.


Rambu-Rambu Lalu Lintas lainnya:
Semoga Bermanfaat :D
Powered by Google

Read More..

Sunday 24 June 2012

Free Download Game Tiny Troopers

       Hey sobat Bejaan-Yu, kali ini Be-Yu mau ngasih kawan-kawan sekalian, game PC gratis dan seru. itu si menurut Be-Yu. tpi beneran seru, apalagi tantangannya dan misi-misi yang harus diseleseikan begitu menantang. nama gamenya ialah "Tiny Troopers" kalian juga pasti dah pada tahu kan game ini.

game ini adalah game strategi, perang untuk melawan musuh-musuh, berikut screen shootnya :


Di Game ini juga kita dapat membeli senjata, menambah pasukan, dll pokoknya seru kawan :D


 
 Syaratnya :
  • OS:Windows XP/SP3/ Windows Vista / Windows 7
  • Processor:Intel Core 2 Duo 1.8 GHz or AMD X2 64 2.0 Ghz
  • Memory:2 GB RAM
  • Graphics:256 MB HD 2600 or better \ 256 MB Nvidia 7900 or better
  • DirectX®:9.0c
  • Hard Drive:500 MB HD space
  • Sound:DirectX 9.0c Compatible

Link Downloadnya bisa di klik disini atau disini
Cara install :
  1. Extract Tiny Trooper _ bejaan-yu.blogspot.com.rar
  2. Buka Folder Tiny Trooper _ bejaan-yu.blogspot.com.rar
  3. Jalankan "tiny troopers final.exe"
  4. Klik Extrac to, dan simpan di tempat yang anda kehendaki
  5. Tunggu sampai proses extract selesai
  6. Setelah Extract selesai akan ada folder "Tiny Troopers final"
  7. Buka folder "Tiny Troopers final"
  8. Untuk memainkan klik kanan pada TinyTroopers.exe Run as administrator Jika sobat menggunakan windows 7
  9. Selamat bermain kawan :D.
semoga bermanfaat ^_^

Read More..

Sunday 17 June 2012

Free Software Mengetik dengan 10 Jari


            Hi, kawan-kawan pengunjung setia, atau yang kebetulan mampir di Blog "Bejaan-Yu" ini.
disini, Be-Yu mau ngeposting tentang sofware untuk meatih ngetik 10 jari pada keybord. sofwarenya tidak lain ialah "Rapid Typing".
Software ini bagus sekali untuk melatih kita dalam mengetik jari, banyak pilihan-pilihan yang kita dapat atur sendiri.
     

             Software Rapid Typing ini tergolong ringan, dengan ukuran kisaran 8,42 Mb untuk tipe set up dan 11, 67Mb untuk yang portable. jadi saya kira takkan membebani PC/Laptop Anda.
 
PERSYARATAN :
RapidTyping requires Windows 7, Vista, Windows XP, Windows 2000/2003;
Hardware Requirements:
- Pentium or faster recommended;
- Minimum display area 680x420;
- Display with more than 256-colors recommended (High Color);
- 64 MB of RAM;
- 36 MB free hard drive space recommended;
- 101 / 102-Key Enhanced keyboard or AT-Style Keyboard or equivalent;

COPYRIGHT AND LICENSE
RapidTyping license can be found in the "license.txt" file.

Copyright (C) 2007-2012 RapidTyping Software
All Rights Reserved


Trik :
anda dapat menggati kata-kata yang ingin di ujikan sendiri yaitu dengan cara:
pertama anda buka dulu sofware tersebut.
Lalu tekan tombol yang Paling bawah, maka akan muncul tampilan
Nah di sana anda tinggal klik new, and buat sendri deh, atau bisa ngedit juga yang sudah ada.

di Software ini ada tiga level. : Begginer, Intermediate, dan Expert. silahkan lakukan latihan mengetik 10 jari secara bertahap dan rutin. semoga sukses kawan.

 Owh iya soal download, Anda bisa download langsung di Situs Resminya,
 atau klik disini  atau Disini
Thanks, semoga bermanfaat ^_^




Read More..

Sunday 10 June 2012

Rambu-Rambu Lalu Lintas

Rambu-Rambu Lalu Lintas
(jalanan Indonesia)
( PERATURAN, ARTI DAN LAMBANG RAMBU ) 



Hallo kawan, di sini Be-Yu punya sebuah Informasi mengenai Rambu-Rambu Lalu Lintas, mungkin sudah banyak artikel-artikel yang telah membahasnya, tetapi Be-Yu juga tidak mau kalah tuk berbagi Infomasi. langsung saja silahkan. 
Dasar Hukum :
1.  Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
     Jalan
2.  Undang Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
3.  Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan
4.  Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
5.  Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
     Lintas Jalan
6.  Keputusan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 1991 tentang Rambu
7.  Keputusan Menteri Perhubungan No. 61 tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sekaligus      mencabut kepmenhub No. 17 Tahun 1991
8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993
 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan
9. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2006 Tentang
Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan
10. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2006 tentang Perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor km 61 tahun 1993 sebagaimana telah diubah  dengan keputusan Menteri perhubungan nomor km. 63 tahun 2004 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan
11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.1321/AJ.401/ DRJD/2005 tentang Uji-Coba Rambu Nomor Rute Pada Jaringan Jalan Nasional / Arteri   Primer Di Pulau Jawa
12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 3229/AJ401/
DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan

13. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 1207/AJ401/ DRJD/2008 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan (Peraturan ini meyatakan PerDirjendat No. SK 3229/AJ401/ DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan.

berikut adalah beberapa tanda Rambu-Rambu Lalu Lintas :


               


Semoga bermanfaat ^_^


Read More..

Sunday 3 June 2012

Sinchan Japan Version Lyrics


Hallo
:D
Friends, I have a Sinchan JAPAN Version Lyrics. If you want, please copy the text, and download the song.
this is it ...







Minna de uta o utaou iyana mainichi wasurete
RONGU HEAA no nii-san mo
MAMA-san mo PAPA-san mo utaou

Otamajakushi ga sora o tonderu
Taiyou ga nishi ni noboru
Nandaka hachamecha ottama geragera
Sore ga doushita DON DON UOURII

Anata no namida o egao ni kaete misemashou
Shiawase no mahou sore wa PAATII JOINASU

PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Oshiri o furifuri
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Minna de utaou

(Reggae)
Tonari no nii-san no iu koto nyanya
Bokura no chikyuu no uragawa de
Minna minna de wa ni natte-iei
Guru guru mawatte utau nosa
Dekkai MOGURA ga kaodashite-iei
Taiyou nirande kizetsushita
Sousa sonna hi mo tamanya arusa-aa
Ichi ichi kinisezu utau nosa

Minna de uta o utaou shikarareta no mo wasurete
Umeba shikiraina hito mo
Sensei mo shachou-san mo utaou

RAION-kun ga RISU ni kamareru
Sora o tobanai SUUPAAMAN
Chotto nasakenai demo nikumenai
Ima no yo no naka DON DON UOURII!

Anata no nayami o osora ni sutete mairimashou
Enryo wa iranai douzo!
PAATII JOINASU

PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Oshiri o kunekune
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Minna de utaou

(Reggae)
Ohana no oona o soujishite-iei
Watashi no hanashi o kiitokure
Sonna konna de wa ni natte-iei
Guru guru uwasa wa hiro matta
KAMINARI sama ga ame ni nurete-iei
Denki SHOKKU de kizetsushita
Sou wa sasemaitenteko maimai
Sonna no kinisezu utau nosa

PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Oshiri o furifuri
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
PARI PARI JONA JONA
Minna de utaou


Thanks for Your attention, ^_^
Read More..