Sunday 15 July 2012

Rambu-Rambu Perintah

Tabel II B (Rambu-Rambu Perintah)



ARTI RAMBU-RAMBU PERINTAH (TABLE II B)


1a. Wajib mengikuti arah ke kiri.
1b. Wajib mengikuti arah ke kanan.
1c. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1d. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1e. Wajib berjalan lurus ke depan.
1f. Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
2a. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
2b. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
3a. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3b. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3c. Wajib melewati salah satu jalur yang ditunjuk.
4a. Wajib untuk pejalan kaki.
4b. Wajib untuk lalu lintas bersepeda.
4c. Wajib untuk lalu lintas becak.
4d. Wajib untuk pengendara berkuda.
4e. Wajib untuk lalu lintas dokar.
4f. Wajib untuk lalu lintas pedati.
4g. Wajib untuk lalu lintas pedati, gerobak dorong dan dokar.
5a. Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan.
5b. Batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
6a. Wajib memakai rantai pada ban.
6b. Batas wajib memakai rantai pada ban.

Rambu-Rambu Lalu Lintas lainnya:
Semoga Bermanfaat :D
Powered by Google

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik, berilah komentar untuk membangun, dan bukan komentar menghina dsb, atas perhatiannnya terimakasih. :)