Rambu-Rambu Lalu Lintas
(jalanan Indonesia)
( PERATURAN, ARTI DAN LAMBANG RAMBU )
Hallo kawan, di sini Be-Yu punya sebuah Informasi mengenai Rambu-Rambu Lalu Lintas, mungkin sudah banyak artikel-artikel yang telah membahasnya, tetapi Be-Yu juga tidak mau kalah tuk berbagi Infomasi. langsung saja silahkan.
Dasar Hukum :
Dasar Hukum :
1. Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
2. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
3. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan
4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol
5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan
6. Keputusan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 1991 tentang Rambu
7.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 61 tahun 1993 tentang Rambu-Rambu
Lalu Lintas di Jalan sekaligus mencabut kepmenhub No. 17 Tahun
1991
8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993
Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan
9. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2006 Tentang
Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan
10.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2006 tentang Perubahan
atas keputusan menteri perhubungan nomor km 61 tahun 1993 sebagaimana
telah diubah dengan keputusan Menteri perhubungan nomor km. 63 tahun
2004 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan
11.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.1321/AJ.401/
DRJD/2005 tentang Uji-Coba Rambu Nomor Rute Pada Jaringan Jalan Nasional
/ Arteri Primer Di Pulau Jawa
12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 3229/AJ401/
DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan
13. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 1207/AJ401/ DRJD/2008 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan (Peraturan ini meyatakan PerDirjendat No. SK 3229/AJ401/ DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan.
berikut adalah beberapa tanda Rambu-Rambu Lalu Lintas :
Semoga bermanfaat ^_^
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik, berilah komentar untuk membangun, dan bukan komentar menghina dsb, atas perhatiannnya terimakasih. :)